TUGAS PROFESI PENDIDIKAN (TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN)
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Guru
merupakan salah satu komponen penting dalam menggapai tercapainya pendidikan
yang berkualitas untuk mendorong lahirnya insan Indonesia yang cerdas,
kompetitif dan bermartabat seperti visi Departemen Pendidikan Nasional
(Depdiknas). Pemerintah menetapkan
sejumlah kriteria minimal yang harus dipenuhi guru agar dapat berperan maksimal menjalankan tugasnya mendorong
lahirnya generasi Indonesia yang aktif mengembangkan potensi dirinya, serta
cerdas dan bermoral tak hanya demi kepentingan pribadi namun juga demi
kepentingan masyarakat bangsa dan negara.
Kapasitas
guru sangatlah berperan penting dalam sebuah pendidikan, yang menjadi ujung
tombak untuk melakukan proses mendidik tersebut sebagaimana tujuan pendidikan
untuk mencerdaskan generasi penerus bangsa. Masalah guru (tenaga kependidikan)
dianggap paling urgen dalam komponen pendidikan ini.
Pemerintah telah berusaha dalam segala hal ,
dengan memperhatikan hak-hak guru ,dan guru memiliki tanggung jawab atas
tugasnya .Usaha pemerintah dalam mensejahterakan guru sangat banyak melalui
program-program pengembangan profesi bahwa profesi guru merupakan profesi yang
mulia .
B.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana Standar Kompetensi Tenaga
Kependidikan?
2.
Bagaimana
gambaran kompetensi guru ?
3. Bagaimana Karakteristik Kompetensi Tenaga Kependidikan?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
STANDAR KOMPETENSI TENAGA KEPENDIDIKAN
Berdasar
pada arti bahasa, standar kompetensi terbentuk atas kata standar dan
kompetensi. Standar diartikan sebagai "ukuran" yang disepakati,
sedangkan kompetensi telah didefinisikan sebagai kemampuan seseorang yang dapat
terobservasi mencakup atas pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam
menyelesaikan suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan standar performa yang
ditetapkan. Dengan demikian dapatlah disepakati bahwa standar kompetensi
merupakan kesepakatan-kesepakatan tentang kompetensi yang diperlukan pada suatu
bidang pekerjaan oleh seluruh "stakeholder" di bidangnya.
Dengan kata lain, yang dimaksud dengan Standar Kompetensi adalah perumusan
tentang kemampuan yang harus dimiliki seseorang untuk melakukan suatu tugas
atau pekerjaan yang didasari atas pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja
sesuai dengan unjuk kerja yang dipersyaratkan. Sedangkan tenaga kependidikan
dapat diartikan sebagai tenaga pendidik yakni guru.
Hemat
penulis mengatakan bahwa standar kompetensi guru adalah sebuah ukuran atau
kadar seorang guru yang dituntut untuk berkualitas dan bermakna bagi pendidikan
dalam ikut serta membangun dan mencerdaskan anak bangsa. Dalam kurun waktu ini
guru sudah berkewajiban untuk berbuat lebih banyak dan berkompetensi sejalan
dengan adanya sertifikasi guru yang diselenggarakan oleh pemerintah.
B. KOMPETENSI GURU
Sebelum
lebih jauh ada baiknya kita mengetahui apa itu guru ? Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia (KBBI) dalam Subini, guru adalah pengajar suatu ilmu. Yakni
guru lebih merujuk pada tugas utamanya, yaitu mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Menurut subini, guru adalah pendidik dan pengajar pada pendidikan, mulai
dari tingkat PAUD, SD hingga menengah. Menurut Saiful Bahri Djamarah dalam Martinis dan Maisah
secara keseluruhan guru adalah figur yang menarik perhatian semua orang, entah
dalam keluarga, dalam masyarakat atau sekolah. Disebutkan pula oleh Martinis dan Maisah tidak ada
seorang pun yang tidak mengenal guru.
Hal ini dikarenakan figur guru itu bermacam-macam seperti guru silat, guru
mengaji, guru mata pelajaran dan lain-lain. Menurut Tilaar guru yang
profesional bukan hanya sekedar alat untuk transmisi kebudayaan tetapi
mentransformasikan kebudayaan itu ke arah budaya yang dinamis yang menuntut
penguasaan ilmu pengetahuan, produktivitas yang tinggi, dan kualitas yang
berfungsi sebagai robot, tetapi merupakan dinamisator yang mengantar potensi-potensi
peserta didik ke arah kreativitas. Tugas seorang guru profesional meliputi tiga bidang utama :
1) dalam bidang profesi, 2) dalam bidang kemanusiaan, 3) dalam bidang
kemasyarakatan.
Dalam hal tersebut guru sangat besar
peranannya sebagai pendidik, karenanya guru juga harus memiliki standar/syarat
yang harus dimiliki.
1.
Persyaratan Administratif
·
Soal
kewarganegaraan (warga negara Indonesia)
·
Umur
(sekurang-kurangnya 18 tahun)
·
Berkelakuan
baik, mengajukan permohonan
·
Syarat-syarat
lain yang telah ditentukan sesuai dengan kebijakan yang ada
2.
Persyaratan Teknis
·
Bersifat
formal, yakni harus berijazah pendidikan guru
·
Mampu mengajar (menguasai cara dan teknik
mengajar)
·
Memiliki
motivasi dan cita-cita memajukan pendidikan/pengajaran.
·
Terampil mendesain program
pembelajaran
3.
Persyaratan Psikis
·
Memiliki
panggilan hati nurani untuk mengabdi untuk anak didik
·
Sehat rohani
·
Sabar, ramah dan sopan
·
Dewasa dalam berfikir dan bertindak
·
Mampu mengendalikan emosi
·
Meimiliki jiwa kepemimpinan
·
Konsekuen dan berani bertanggung jawab
·
Berani berkorban
·
Memiliki jiwa pengabdian
·
Bersifat pragmatis dan realistis
·
Memiliki pandangan yang mendasar dan filosifis
·
Memenuhi
norma dan nilai yang berlaku
·
Memiliki
jiwa dan semangat membangun
4.
Persyaratan Fisik
·
Berbadan
sehat
·
Tidak
memiliki cacat tubuh yang mungkin mengganggu pekerjaanya
·
Tidak
memiliki gejala-gejala penyakit yang menular
·
Dalam hal ini juga menyangkut kerapian dan
kebersihan, termasuk bagaimana cara berpakaian, mengingat guru akan selalu
dilihat/diamati dan bahkan dinilai para siswa/anak didiknya
5.
Persyaratan Mental
·
Memiliki sikap mental yang baik terhadap
profesi keguruan
·
Mencintai dan pengabdian pada tugas jabatan
·
Bermental pancasila
·
Bersikap
hidup demokratis
6. Persyaratan
Moral
·
Guru
harus menyukai sifat sosial dan budi pekerti yang luhur
·
Sanggup
berbuat kebajikan
·
Bertingkah laku yang bisa dijadikan suri
tauladan bagi orang-orang dan masyarakat di sekelilingnya.
Guru pada dasarnya adalah
suritauladan atau orang tua yang kedua dari peserta didik, karenanya guru harus
mempunyai persyaratan yang cakap dan dapat dicontoh kepada peserta didiknya.
Guru yang bijak dan tauladan adalah guru yang bisa memberikan contoh yang baik
kepada peserta didik dan lingkungan sekitarnya. Pada kenyataanya di lapangan
tidak sedikit guru menjadi contoh yang baik melainkan sebagai oknum pelaku
penodaan dan penistaan terhadap kode etik sebagai seorang guru/tenaga pendidik.
Inilah persyaratan
sekurang-kurangnya yang harus dimiliki setiap kapasitasnya seorang guru atau
dosen. Perlu ditambahkan disini seorang guru harus
tidak cacat moral (seperti : minuman keras, berzinah, merokok, berjudi, dll),
tidak Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan selalu mengingat dan beribadah kepada
Allah SWT.
C. KARAKTERISTIK KOMPETENSI TENAGA
KEPENDIDIKAN
Ada
empat kompetensi yang harus dimiliki seorang guru, sebagaimana disebutkan dalam
Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 10 menyatakan
kompetensi guru mencakup paedagogik, kepribadian, sosial dan profesional.
Kompetensi tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Kompetensi Kepribadian
Menurut Sarimaya dalam Martinis dan Maisah kompetensi
kepribadian merupakan kemampuan pesonal yang mencerminkan kepribadian yang
mantap, stabil, dewasa, arif dan wibawa, menjadi teladan bagi peserta didik,
dan berakhlak mulia. Martinis dan Maisah menyebutkan pula secara ringkas
kompetensi kepribadian guru dapat digambarkan sebagai berikut :
a.
Mantap
b.
Dewasa
c.
Stabil
d.
Arif dan bijaksana
e.
Berwibawa
f.
Berakhlak mulia
g.
Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat
h.
Mengevaluasi kinerja sendiri; dan
i.
Mengembangkan diri secara berkelanjutan
j.
Menjadi suri tauladan
Pada
kenyataan di lapangan tidak sedikit guru yang berkepribadian yang baik, guru
memberikan contoh kepribadian yang tidak baik kepada peserta didik, seperti performance
dalam berpakaian, guru perempuan misalnya yang memakai jilbab yang instan dan
assesoris yang berlebihan serta make up seperti penampilan seorang
artis. Dalam hal ini bisa disebut dengan artis pendidikan yang bergerak dalam
bidang pendidikan. Sebetulnya ini bukan tidak boleh tapi jangan berlebihan
dalam berdandan atau berpenampilan.
2. Kompetensi Paedagogik
Menurut
Subini kompetensi pedagogik adalah kemampuan yang harus dimiliki guru dalam
mengajarkan materi tertentu kepada siswanya. Kompetensi ini antara lain :
a.
Memahami
karakteristik peserta didik dan kesulitan dari berbagai aspek, sosial, moral,
kultural, emosional, dan intelektual
b.
Memahami
gaya belajar dan kesulitan belajar peserta didik
c.
Memfasilitasi
pengembangan potensi peserta didik
d.
Menguasai
teori dan prinsip belajar serta pembelajaran yang mendidik
e.
Mengembangkan
kurikulum yang mendorong keterlibatan peserta didik dalam pembelajaran
f.
Merancang
pembelajaran yang mendidik
g.
Melaksanakan
pembelajaran yang mendidik
h.
Memahami
latar belakang keluarga dan masyarakat peserta didik dan kebutuahn belajar
dalam konteks kebhinekaan budaya
i.
Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran
j.
Berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan pendidik
k.
Mengevaluasi
proses dan hasil pembelajaran
l.
Melakukan
tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran
m.
Pengembangan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai kompetensi yang dimilikinya.
Sedangkan menurut Mulyasa kompentensi pedagogik
merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang
sekurang-kurangnya meliputi hal-hal sebagai berikut :
a.
Pemahaman
wawasan atau landasan kependidikan
b.
Pemahaman
terhadap peserta didik
c.
Pengembangan
kurikulum/silabus
d.
Perancangan
pembelajaran
e.
Pelaksanaan
pembelajaran yang mendidik dan dialogis
f.
Pemanfaatan
teknologi pembelajaran
g.
Evaluasi
hasil belajar (EHB)
h.
Pengembangan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
3. Kompetensi Profesional
Menurut
Subini kompetensi profesional yaitu kemampuan penguasaan materi pembelajaran (content
knowledge) secara luas dan mendalam yang memungkikannya membimbing peserta
didik memenuhi standar kompetensi. Selain itu kompetensi profesional
berhubungan dengan penguasaan konsep-konsep dan metode disiplin keilmuan,
teknologi, atau seni yang relevan serta penyesuain tugas-tugas keguruan
lainnya. Oleh sebab itu, tingkat keprofesionalan seorang guru dapat dilihat
dari kompetensi sebagai berikut :
a.
Kemampuan
untuk meguasai landasan kependidikan, misalnya memahami tujuan pendidikan yang
harus dicapai baik tujuan nasional, institusional, kurikuler, dan tujuan
pembelajaran.
b.
Pemahaman
dalam bidang psikologi pendidikan, misalnya memahami tentang tahapan
perkembangan siswa, paham tentang teori-teori belajar
c.
Kemampuan
dalam penguasaan materi pelajaran sesuai dengan bidang studi yang diajarkannya
d.
Kemampuan
dalam mengaplikasikan berbagai metodologi dan strategi pembelajaran
e.
Kemampuan
merancang dan memanfaatkan berbagai media dan sumber belajar
f.
Kemampuan
dalam melaksanakan evaluasi pembelajaran dan penelitian
g.
Kemampuan
dalam menyusun program pembelajaran
h.
Kemampuan
dalam melaksanakan unsur penunjang, misalnya administrasi sekolah, bimbingan,
dan penyuluhan
i.
Kemampuan
dalam melaksanakan penelitian dan berfikir ilmiah untuk meningkatkan kinerja
j.
Kemampuan
meningkatkan kualitas pembelajaran melalui evaluasi dan penelitian
k.
Mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutandengan melakukan tindakan reflektif
l.
Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
4.
Kompetensi
Sosial
Menurut
Martinis dan Maisah kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik sesama pendidik,
tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Menurut
Subini kompetensi sosial adalah kompetensi yang berhubungan dengan kemampuan
guru sebagai anggota masyarakat dan makhluk sosial. Dalam hal ini juga termasuk
kemampuan guru dalam komunikasi secara efektif dengan peserta didik, sesama
pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan masyarakat. Kompetensi sosial tersebut menurut
Subini meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.
Kemampuan
untuk berinteraksi dan berkomunikasi dengan teman sejawat untuk meningkatkan
kemampuan profesional
b.
Kemampuan
untuk mengenal dan memahami fungsi-fungsi setiap lembaga kemasyarakatan
c.
Kemampuan
untuk menjalin kerjasama, baik secara individual maupun secara kelompok
d.
Berkomunikasi
secara simpatik dan empatik dengan peserta didik, orang tua peserta didik,
sesama pendidik dan tenaga kependidikan, dan masyarakat, serta memiliki
kontribusi terhadap perkembangan siswa, sekolah dan masyarakat, dan dapat
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (ICT) untuk berkomunikasi dan
pengembangan diri.
e.
Bersikap
inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskri-minatif karena pertimbangan
jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status
sosial ekonomi.
f.
Beradaptasi
di tempat tugas di seluruh wilayah republik Indonesia yang memiliki keragaman
sosial budaya
g.
Berkomunikasi
dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau
bentuk lain seperti bahasa isyarat
h.
Menggunakan
teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional
i.
Bergaul
secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan,
pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali peserta didik.
j.
Bergaul
secara satuan dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem
nilai yang berlaku
k.
Menerapkan
prinsip-prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
Guru
yang profesional dapat dilihat ketika dia berbicara selalu topik pembahasannya
masalah metode pembelajaran atau peserta didik yang dibicarakannya, kemudian
seorang guru selalu banyak waktu berkumpul dengan peserta didiknya ketimbang
guru sejawatnya.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Untuk
menjadi tenaga kependidikan yang kompeten, kemampuan intelektual,sosial dan kompetensi bidang personal harus
berjalan secara seimbang agar mampu mewujudkan
cita-cita pendidikan yaitu melahirkan generasi-generasi penerus yang
tidak hanya pandai di bidang akademik melainkan di seluruh aspek kehidupan.
B. Saran
Setelah
membaca dan mendengarkan paparan makalah di atas, penulis menyadari makalah ini
jauh dari kesempurnaan, baik dari segi sistem penulisan maupun isi makalah itu
sendiri karena keterbatasan waktu, referensi serta kemampuan yang penulis
miliki, oleh karenanya penulis tidak menutup diri, kritik, saran dan masukan
demi untuk menyempurnakan makalah ini, sehingga harapan penulis makalah ini
dapat berguna menjadi bahan kajian serta kontribusi bagi masyarakat luas
umumnya serta kaum intelektual pada khususnya untuk menjawab tantangan masa
yang akan datang.
Komentar
Posting Komentar