TUGAS PROFESI PENDIDIKAN (TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN)



BAB I
PENDAHULUAN

A.            Latar Belakang

Guru merupakan salah satu komponen penting dalam menggapai tercapainya pendidikan yang berkualitas untuk mendorong lahirnya insan Indonesia yang cerdas, kompetitif dan bermartabat seperti visi Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). Pemerintah  menetapkan sejumlah kriteria minimal yang harus dipenuhi guru agar dapat berperan  maksimal menjalankan tugasnya mendorong lahirnya generasi Indonesia yang aktif mengembangkan potensi dirinya, serta cerdas dan bermoral tak hanya demi kepentingan pribadi namun juga demi kepentingan masyarakat bangsa dan negara.
Kapasitas guru sangatlah berperan penting dalam sebuah pendidikan, yang menjadi ujung tombak untuk melakukan proses mendidik tersebut sebagaimana tujuan pendidikan untuk mencerdaskan generasi penerus bangsa. Masalah guru (tenaga kependidikan) dianggap paling urgen dalam komponen pendidikan ini.
 Pemerintah telah berusaha dalam segala hal , dengan memperhatikan hak-hak guru ,dan guru memiliki tanggung jawab atas tugasnya .Usaha pemerintah dalam mensejahterakan guru sangat banyak melalui program-program pengembangan profesi bahwa profesi guru merupakan profesi yang mulia .
B.       Rumusan Masalah

1.      Bagaimana Standar Kompetensi Tenaga Kependidikan?
2.      Bagaimana gambaran kompetensi guru ?
3.      Bagaimana Karakteristik Kompetensi Tenaga Kependidikan?
BAB II
PEMBAHASAN

A.    STANDAR KOMPETENSI TENAGA KEPENDIDIKAN

Berdasar pada arti bahasa, standar kompetensi terbentuk atas kata standar dan kompetensi. Standar diartikan sebagai "ukuran" yang disepakati, sedangkan kompetensi telah didefinisikan sebagai kemampuan seseorang yang dapat terobservasi mencakup atas pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam menyelesaikan suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan standar performa yang ditetapkan. Dengan demikian dapatlah disepakati bahwa standar kompetensi merupakan kesepakatan-kesepakatan tentang kompetensi yang diperlukan pada suatu bidang pekerjaan oleh seluruh "stakeholder" di bidangnya. Dengan kata lain, yang dimaksud dengan Standar Kompetensi adalah perumusan tentang kemampuan yang harus dimiliki seseorang untuk melakukan suatu tugas atau pekerjaan yang didasari atas pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sesuai dengan unjuk kerja yang dipersyaratkan. Sedangkan tenaga kependidikan dapat diartikan sebagai tenaga pendidik yakni guru.
Hemat penulis mengatakan bahwa standar kompetensi guru adalah sebuah ukuran atau kadar seorang guru yang dituntut untuk berkualitas dan bermakna bagi pendidikan dalam ikut serta membangun dan mencerdaskan anak bangsa. Dalam kurun waktu ini guru sudah berkewajiban untuk berbuat lebih banyak dan berkompetensi sejalan dengan adanya sertifikasi guru yang diselenggarakan oleh pemerintah.





B.     KOMPETENSI GURU

Sebelum lebih jauh ada baiknya kita mengetahui apa itu guru ? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dalam Subini, guru adalah pengajar suatu ilmu. Yakni guru lebih merujuk pada tugas utamanya, yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Menurut subini, guru adalah pendidik dan pengajar pada pendidikan, mulai dari tingkat PAUD, SD hingga menengah. Menurut Saiful Bahri Djamarah dalam Martinis dan Maisah secara keseluruhan guru adalah figur yang menarik perhatian semua orang, entah dalam keluarga, dalam masyarakat atau sekolah. Disebutkan pula oleh Martinis dan Maisah tidak ada seorang  pun yang tidak mengenal guru. Hal ini dikarenakan figur guru itu bermacam-macam seperti guru silat, guru mengaji, guru mata pelajaran dan lain-lain. Menurut Tilaar guru yang profesional bukan hanya sekedar alat untuk transmisi kebudayaan tetapi mentransformasikan kebudayaan itu ke arah budaya yang dinamis yang menuntut penguasaan ilmu pengetahuan, produktivitas yang tinggi, dan kualitas yang berfungsi sebagai robot, tetapi merupakan dinamisator yang mengantar potensi-potensi peserta didik ke arah kreativitas. Tugas seorang guru profesional meliputi tiga bidang utama : 1) dalam bidang profesi, 2) dalam bidang kemanusiaan, 3) dalam bidang kemasyarakatan.

Dalam hal tersebut guru sangat besar peranannya sebagai pendidik, karenanya guru juga harus memiliki standar/syarat yang harus dimiliki.
1.      Persyaratan Administratif
·         Soal kewarganegaraan (warga negara Indonesia)
·         Umur (sekurang-kurangnya 18 tahun)
·         Berkelakuan baik, mengajukan permohonan
·         Syarat-syarat lain yang telah ditentukan sesuai dengan kebijakan yang ada
2.      Persyaratan Teknis
·         Bersifat formal, yakni harus berijazah pendidikan guru
·          Mampu mengajar (menguasai cara dan teknik mengajar)
·         Memiliki motivasi dan cita-cita memajukan pendidikan/pengajaran.
·         Terampil mendesain program pembelajaran

3.      Persyaratan Psikis
·         Memiliki panggilan hati nurani untuk mengabdi untuk anak didik
·          Sehat rohani
·          Sabar, ramah dan sopan
·          Dewasa dalam berfikir dan bertindak
·          Mampu mengendalikan emosi
·          Meimiliki jiwa kepemimpinan
·          Konsekuen dan berani bertanggung jawab
·          Berani berkorban
·          Memiliki jiwa pengabdian
·          Bersifat pragmatis dan realistis
·          Memiliki pandangan yang mendasar dan filosifis
·         Memenuhi norma dan nilai yang berlaku
·         Memiliki jiwa dan semangat membangun

4.      Persyaratan Fisik
·         Berbadan sehat
·         Tidak memiliki cacat tubuh yang mungkin mengganggu pekerjaanya
·         Tidak memiliki gejala-gejala penyakit yang menular
·          Dalam hal ini juga menyangkut kerapian dan kebersihan, termasuk bagaimana cara berpakaian, mengingat guru akan selalu dilihat/diamati dan bahkan dinilai para siswa/anak didiknya


5.      Persyaratan Mental
·          Memiliki sikap mental yang baik terhadap profesi keguruan
·          Mencintai dan pengabdian pada tugas jabatan
·          Bermental pancasila
·         Bersikap hidup demokratis

6.      Persyaratan Moral
·         Guru harus menyukai sifat sosial dan budi pekerti yang luhur
·         Sanggup berbuat kebajikan
·          Bertingkah laku yang bisa dijadikan suri tauladan bagi orang-orang dan masyarakat di sekelilingnya.

Guru  pada dasarnya adalah suritauladan atau orang tua yang kedua dari peserta didik, karenanya guru harus mempunyai persyaratan yang cakap dan dapat dicontoh kepada peserta didiknya. Guru yang bijak dan tauladan adalah guru yang bisa memberikan contoh yang baik kepada peserta didik dan lingkungan sekitarnya. Pada kenyataanya di lapangan tidak sedikit guru menjadi contoh yang baik melainkan sebagai oknum pelaku penodaan dan penistaan terhadap kode etik sebagai seorang guru/tenaga pendidik.

Inilah  persyaratan sekurang-kurangnya yang harus dimiliki setiap kapasitasnya seorang guru atau dosen. Perlu  ditambahkan disini seorang guru harus tidak cacat moral (seperti : minuman keras, berzinah, merokok, berjudi, dll), tidak Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan selalu mengingat dan beribadah kepada Allah SWT.






C.    KARAKTERISTIK KOMPETENSI TENAGA KEPENDIDIKAN

Ada empat kompetensi yang harus dimiliki seorang guru, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 10 menyatakan kompetensi guru mencakup paedagogik, kepribadian, sosial dan profesional. Kompetensi tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :

1.      Kompetensi Kepribadian
Menurut Sarimaya dalam Martinis dan Maisah kompetensi kepribadian merupakan kemampuan pesonal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan wibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Martinis dan Maisah menyebutkan pula secara ringkas kompetensi kepribadian guru dapat digambarkan sebagai berikut :
a.       Mantap
b.      Dewasa
c.       Stabil
d.       Arif dan bijaksana
e.       Berwibawa
f.        Berakhlak mulia
g.       Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat
h.       Mengevaluasi kinerja sendiri; dan
i.         Mengembangkan diri secara berkelanjutan
j.        Menjadi suri tauladan

Pada kenyataan di lapangan tidak sedikit guru yang berkepribadian yang baik, guru memberikan contoh kepribadian yang tidak baik kepada peserta didik, seperti performance dalam berpakaian, guru perempuan misalnya yang memakai jilbab yang instan dan assesoris yang berlebihan serta make up seperti penampilan seorang artis. Dalam hal ini bisa disebut dengan artis pendidikan yang bergerak dalam bidang pendidikan. Sebetulnya ini bukan tidak boleh tapi jangan berlebihan dalam berdandan atau berpenampilan.

2.      Kompetensi Paedagogik
Menurut Subini kompetensi pedagogik adalah kemampuan yang harus dimiliki guru dalam mengajarkan materi tertentu kepada siswanya. Kompetensi ini antara lain :
a.       Memahami karakteristik peserta didik dan kesulitan dari berbagai aspek, sosial, moral, kultural, emosional, dan intelektual
b.      Memahami gaya belajar dan kesulitan belajar peserta didik
c.       Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik
d.      Menguasai teori dan prinsip belajar serta pembelajaran yang mendidik
e.       Mengembangkan kurikulum yang mendorong keterlibatan peserta didik dalam pembelajaran
f.       Merancang pembelajaran yang mendidik
g.      Melaksanakan pembelajaran yang mendidik
h.      Memahami latar belakang keluarga dan masyarakat peserta didik dan kebutuahn belajar dalam konteks kebhinekaan budaya
i.        Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran
j.        Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan pendidik
k.      Mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran
l.        Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran
m.    Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai kompetensi yang dimilikinya.

Sedangkan menurut Mulyasa kompentensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi hal-hal sebagai berikut :

a.       Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
b.      Pemahaman terhadap peserta didik
c.       Pengembangan kurikulum/silabus
d.      Perancangan pembelajaran
e.       Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
f.       Pemanfaatan teknologi pembelajaran
g.      Evaluasi hasil belajar (EHB)
h.      Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

3.      Kompetensi Profesional
Menurut Subini kompetensi profesional yaitu kemampuan penguasaan materi pembelajaran (content knowledge) secara luas dan mendalam yang memungkikannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi. Selain itu kompetensi profesional berhubungan dengan penguasaan konsep-konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan serta penyesuain tugas-tugas keguruan lainnya. Oleh sebab itu, tingkat keprofesionalan seorang guru dapat dilihat dari kompetensi sebagai berikut :
a.       Kemampuan untuk meguasai landasan kependidikan, misalnya memahami tujuan pendidikan yang harus dicapai baik tujuan nasional, institusional, kurikuler, dan tujuan pembelajaran.
b.      Pemahaman dalam bidang psikologi pendidikan, misalnya memahami tentang tahapan perkembangan siswa, paham tentang teori-teori belajar
c.       Kemampuan dalam penguasaan materi pelajaran sesuai dengan bidang studi yang diajarkannya
d.      Kemampuan dalam mengaplikasikan berbagai metodologi dan strategi pembelajaran
e.       Kemampuan merancang dan memanfaatkan berbagai media dan sumber belajar
f.       Kemampuan dalam melaksanakan evaluasi pembelajaran dan penelitian
g.      Kemampuan dalam menyusun program pembelajaran
h.      Kemampuan dalam melaksanakan unsur penunjang, misalnya administrasi sekolah, bimbingan, dan penyuluhan
i.        Kemampuan dalam melaksanakan penelitian dan berfikir ilmiah untuk meningkatkan kinerja
j.        Kemampuan meningkatkan kualitas pembelajaran melalui evaluasi dan penelitian
k.      Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutandengan melakukan tindakan reflektif
l.        Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.

4.      Kompetensi Sosial
Menurut Martinis dan Maisah kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Menurut Subini kompetensi sosial adalah kompetensi yang berhubungan dengan kemampuan guru sebagai anggota masyarakat dan makhluk sosial. Dalam hal ini juga termasuk kemampuan guru dalam komunikasi secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan masyarakat. Kompetensi sosial tersebut menurut Subini meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.       Kemampuan untuk berinteraksi dan berkomunikasi dengan teman sejawat untuk meningkatkan kemampuan profesional
b.      Kemampuan untuk mengenal dan memahami fungsi-fungsi setiap lembaga kemasyarakatan
c.       Kemampuan untuk menjalin kerjasama, baik secara individual maupun secara kelompok
d.      Berkomunikasi secara simpatik dan empatik dengan peserta didik, orang tua peserta didik, sesama pendidik dan tenaga kependidikan, dan masyarakat, serta memiliki kontribusi terhadap perkembangan siswa, sekolah dan masyarakat, dan dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (ICT) untuk berkomunikasi dan pengembangan diri.
e.       Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskri-minatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
f.       Beradaptasi di tempat tugas di seluruh wilayah republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya
g.      Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain seperti bahasa isyarat
h.      Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional
i.        Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali peserta didik.
j.        Bergaul secara satuan dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku
k.      Menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.

Guru yang profesional dapat dilihat ketika dia berbicara selalu topik pembahasannya masalah metode pembelajaran atau peserta didik yang dibicarakannya, kemudian seorang guru selalu banyak waktu berkumpul dengan peserta didiknya ketimbang guru sejawatnya.
BAB III
PENUTUP

A.      Simpulan

Untuk menjadi tenaga kependidikan yang kompeten, kemampuan intelektual,sosial dan kompetensi bidang personal harus berjalan secara seimbang agar mampu mewujudkan  cita-cita pendidikan yaitu melahirkan generasi-generasi penerus yang tidak hanya pandai di bidang akademik melainkan di seluruh aspek kehidupan.
B.       Saran

Setelah membaca dan mendengarkan paparan makalah di atas, penulis menyadari makalah ini jauh dari kesempurnaan, baik dari segi sistem penulisan maupun isi makalah itu sendiri karena keterbatasan waktu, referensi serta kemampuan yang penulis miliki, oleh karenanya penulis tidak menutup diri, kritik, saran dan masukan demi untuk menyempurnakan makalah ini, sehingga harapan penulis makalah ini dapat berguna menjadi bahan kajian serta kontribusi bagi masyarakat luas umumnya serta kaum intelektual pada khususnya untuk menjawab tantangan masa yang akan datang.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEKOTAK KENANGAN | Cahaya Aksara

Melewatkanmu

Sudut Cahaya